INILAH KETENTUAN PEMBUATAN DAN PEMBAYARAN VA UNTUK PEMBAYARAN BIAYA PERKARA DAN ROGATORI

INILAH KETENTUAN PEMBUATAN DAN PEMBAYARAN VA UNTUK PEMBAYARAN BIAYA PERKARA DAN ROGATORI

JAKARTA | (8/9/2021) Panitera MA telah menetapkan perubahan rekening giro penerimaan biaya perkara MA dan Biaya Penyampaian Dokumen Panggilan/PBT ke luar Negeri terhitung mulai 1 September 2021. Perubahan giro ini sebagai akibat adanya merger 3 bank syariah menjadi BSI. Panitera MA kemudian menerapkan kebijakan yang mewajibkan pengiriman biaya perkara tersebut menggunakan rekening virtual yang telah dikembangkan oleh Tim Kepaniteraan MA dan Tim BSI. Menurut Panitera MA, pengiriman biaya perkara menggunakan VA adalah wajib kecuali ada kendala dalam sistem informasi dan penyetoran biaya perkara tidak bisa ditunda. Jika ini terjadi, maka pedomani surat Panitera nomor 1810 tanggal 31 Agustus 2021 angka 3.

Pembuatan VA

Kepaniteraan MA telah menyediakan dua sistem untuk pembuatan VA. Pertama, adalah Direktori Putusan MA (menu admin). Kedua adalah Situs Web Kepaniteraan. Direktori Putusan digunakan untuk membuat VA pembayaran biaya kasasi dan PK perkara perdata, perdata khusus, perdata agama dan TUN. VA untuk tujuan pembayaran ini dibuat oleh petugas pengadilan. Direktori Putusan juga menjadi sistem generator VA untuk perkara HUM yang dibuat oleh petugas  Kepaniteraan MA.

Menu pembuatan VA pada situs Web Kepaniteraan digunakan untuk membuat VA untuk pembayaran PK Pajak. Situs web Kepaniteraan juga menjadi sistem alternatif untuk membuat VA untuk pembayaran biaya kasasi/pk (selain PK Pajak) ketika sistem Direktori Putusan tidak bisa diakses,

Pembayaran

Pembayaran biaya perkara melalui VA dapat digunakan melalui  seluruh channel pembayaran  baik Bank BSI maupun Bank lainnya.

Untuk informasi petunjuk teknis pembuatan VA dan tata cara pembayarannya selengkapnya,silahkan klik link dibawah ini. (AN/ Kepaniteraan)

 

https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/1836-inilah-ketentuan-pembuatan-dan-pembayaran-va-untuk-pembayaran-biaya-perkara-ma-dan-rogatori

 Berita

INILAH KETENTUAN PEMBUATAN DAN PEMBAYARAN VA UNTUK PEMBAYARAN BIAYA PERKARA DAN ROGATORI
Rabu, 8 September 2021 12:38 WIB
KETUA MAHKAMAH AGUNG RI MEMBUKA WEBINAR MAHKAMAH AGUNG SE-ASEAN
Selasa, 7 September 2021 13:25 WIB
KETUA KAMAR PERDATA MEMBUKA SECARA RESMI PELATIHAN MEDIASI GELOMBANG 4
Senin, 6 September 2021 11:19 WIB
Dr. SOBANDI: SAYA SIAP 24 JAM MEMBANTU REKAN-REKAN MEDIA
Jumat, 3 September 2021 11:05 WIB
PANITERA MA : TERHITUNG MULAI 1 SEPTEMBER 2021, NOMOR REKENING GIRO UNTUK TUJUAN PEMBAYARAN KASASI / PK DAN SURAT ROGATORI BERUBAH
Rabu, 1 September 2021 08:21 WIB
KETUA MAHKAMAH AGUNG HADIRI HUT KE 76 DPR RI SECARA VIRTUAL
Selasa, 31 Agustus 2021 15:53 WIB
KETUA MA: WISUDA PURNABAKTI ADALAH PERISTIWA YANG SAKRAL DAN MONUMENTAL
Selasa, 31 Agustus 2021 15:28 WIB
MAHKAMAH AGUNG DAN DPR RI LAKUKAN RAPAT KONSULTASI
Senin, 30 Agustus 2021 18:05 WIB
KETUA KAMAR PERDATA HADIRI THE 6TH JOINT COORDINATION COMMITTEE
Senin, 30 Agustus 2021 15:07 WIB
KEPALA BIRO HUKUM DAN HUMAS YANG BARU RESMI DILANTIK
Senin, 30 Agustus 2021 11:58 WIB
Scroll to Top
SAPA PN Slawi Layanan ini dibalas langsung oleh petugas kami