Pilih Laman

Upaya Hukum Perkara Pidana

A. Upaya Hukum Banding

Perihal acara peradilan banding dalam hukum pidana diatur dalam pasal 233 sampai dengan pasal 243 KUHAP. Sehubungan dengan soal banding itu, apabila putusan Hakim tingkat pertama memuat perintah “terdakwa ditahan atau membebaskan ter­dakwa dari tahanan”. Perintah tersebut harus ditetapkan didalam putusan terakhir. Majelis agar memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal 193 ayat 2a jo pasal 21 KUHAP dan pasal 193 ayat 2 (b) KUHAP. Oleh sebab perintah terdakwa ditahan berarti segera masuk tahanan, maka perintah ini hanya dapat dikeluarkan apabila terdakwa diajukan ke muka persidangan pengadilan karena perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP. Putusan Majelis tadi harus segera dilaksanakan oleh Jaksa setelah putusan Hakim diucapkan, tanpa menunggu turunnya putusan banding.

Demikian pula apabila terdakwa meminta berpikir dalam tempo 7 (tujuh) hari, jangka waktu mana merupakan jangka waktu untuk mengajukan banding. Apabila Penuntut Umum atau terdakwa/Penasehat Hukum mengajukan bandingnya melampaui tenggang waktu 7 (tujuh) hari, maka Panitera membuat keterangan yang menyatakan keterlambatan permintaan banding yang ditandatangani Panitera dan diketahui Ketua, sehingga berkas perkara permintaan banding tidak dikirimkan ke Pengadilan Tinggi.

B. Upaya Hukum Kasasi

Sebagaimana diketahui berdasarkan pasal 244 sampai dengan pasal 262 KUHAP, maka dikenal kasasi oleh pihak-pihak termasuk Jaksa/ Penuntut Umum dan kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung. Kasasi demi kepentingan hukum tidak membawa akibat hukum apa-apa bagi pihak yang bersangkutan. Hendaknya diperhatikan tentang jangka waktu pengajuan permohonan kasasi dan memori kasasi :

  • Permohonan kasasi diajukan di Kepaniteraan Pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan dalam tingkat pertama, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan;
  • Memori kasasi dan kontra memori kasasi di ajukan di Kepaniteraan Pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan dalam tingkat pertama;
  • Pada waktu menerima permohonan kasasi dari orang yang bersangkutan baik permohonan kasasi itu diajukan secara tertulis maupun lisan, oleh Panitera harus ditanyakan kepada yang bersangkutan apakah alasan-alasannya sehingga ia mengajukan permohonan tersebut;
  • Untuk yang tidak pandai menulis alasan-alasan itu harus dicatat dan dibuat sebagai suatu memori kasasi sama halnya dengan cara membuat dan menyusun suatu gugatan lisan dalam perkara perdata;
  • Yang dapat mengajukan permohonan kasasi selain terpidana dan Jaksa/Penuntut Umum yang bersangkutan sebagai pihak, demi kepentingan hukum Jaksa Agung juga pihak ketiga yang dirugikan;
  • Alasan permohonan kasasi harus diajukan pada waktu menyampaikan permohonan atau selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah mengajukan permohonan kasasi kepada Panitera tersebut;

Panitera berkewajiban :

  • mencatat permohonan kasasi dan dilarang untuk menangguhkan pencatatannya;
  • membuat akte permohonan kasasi, membuat akte penerimaan memori kasasi, membuat akte tidak mengaju kan memori kasasi, membuat akte penerimaan kontra memori kasasi, membuat akte terlambat mengajukan permohonan kasasi, membuat akte penca­butan permohonan kasasi, membuat akte pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi;
  • membuat alasan-alasan kasasi bagi mereka termasuk mereka yang kurang memahami hukum;
  • mendahulukan penyelesaian perkara kasasi dari pada perkara grasi.

C. Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan putusan berupa pemidanaan, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan peninjauan kembali. Pengajuan dapat dikuasakan kepada penasehat hukum. Permohonan peninjauan kembali diajukan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, tanpa dibatasi tenggang waktu. Ketua menunjuk Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali itu untuk memeriksa dan memutusnya, berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh Hakim, Penuntut Umum, Pemohon dan Panitera. Bila permohonan ditujukan terhadap putusan pengadilan banding, maka tembusan berita acara serta berita acara pendapat dikirimkan ke pengadilan banding yang bersangkutan. Permintaan peninjauan kembali tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan. Permohonan peninjauan kembali yang terpidananya berada di luar wilayah Pengadilan yang telah memutuskan dalam tingkat pertama :

  • Permohonan peninjauan kembali harus diajukan kepada Pengadilan yang memutus dalam tingkat pertama (pasal 264 ayat (1) KUHAP);
  • Hakim dari Pengadilan yang memutus dalam tingkat pertama membuat penetapan untuk meminta bantuan pemeriksaan kepada Pengadilan Negeri tempat pemohon peninjauan kembali berada;
  • Berita Acara Persidangan dikirim ke Pengadilan yang telah meminta bantuan pemeriksaan;
  • Berita Acara Pendapat dibuat oleh Pengadilan tingkat pertama yang telah memutus pada tingkat pertama.
Skip to content